Kalau Tergugat Tidak Hadir Sidang Cerai, Perkara Tidak Otomatis Gugur
Banyak yang takut perkara mentok karena pasangan tidak mau datang. Hukumnya justru sebaliknya, asal pemanggilan dilakukan dengan benar.
Administrator
· 2 menit baca
Ketakutan yang paling umum: "Kalau dia tidak datang, perkara saya tidak selesai." Di persidangan perceraian, ketidakhadiran tergugat bukan alasan perkara dihentikan.
Apa itu verstek
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, setelah tergugat dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir tanpa alasan.
Kuncinya ada di frasa "dipanggil secara sah dan patut". Bukan pada niat tergugat.
Yang biasanya terjadi di persidangan
- Sidang pertama, tergugat tidak hadir. Majelis menunda dan memerintahkan panggilan ulang.
- Sidang berikutnya, bila panggilan kedua juga tidak dijawab, majelis dapat memeriksa perkara dan memutus verstek.
- Penggugat tetap harus membuktikan dalilnya. Tidak hadirnya tergugat tidak membuat gugatan otomatis dikabulkan.
Saksi dan dokumen tetap diperlukan. Verstek memotong hak tergugat untuk menjawab di sidang itu, bukan memotong kewajibanmu membuktikan.
Setelah putusan verstek
Tergugat yang kemudian keberatan masih bisa menempuh upaya hukum sesuai aturan yang berlaku, dalam tenggat yang dihitung dari pemberitahuan putusan. Karena itu, alamat pemberitahuan harus tetap diurus dengan benar meski dia tidak pernah muncul di sidang.
Kesalahan yang membuat verstek tertunda
- Alamat di gugatan tidak sesuai tempat tinggal terakhir.
- Panggilan tidak sampai karena rumah sudah pindah, dan ini tidak dijelaskan ke pengadilan.
- Nama atau identitas tergugat tidak lengkap, sehingga juru sita kesulitan.
Di pengadilan yang wilayahnya padat seperti Pengadilan Agama Jakarta Timur atau Cibinong, jeda antar panggilan bisa terasa lama. Yang bisa kamu kendalikan adalah kelengkapan identitas dan alamat sejak hari pertama.
Kalau kamu sudah tahu pasangan tidak akan datang, katakan itu di konsultasi awal. Strateginya berbeda dengan perkara yang kedua belah pihak aktif.
Catatan
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya detail yang berbeda, jadi sebaiknya konsultasikan situasimu langsung dengan pendamping hukum.
Punya pertanyaan soal kasusmu sendiri?
Artikel hanya bisa menjelaskan gambaran umum. Ceritakan situasimu, dan kami bantu petakan langkahnya. Gratis, tanpa syarat.