Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online lewat e-Court

Sejak e-Court berlaku, pendaftaran perkara dan pembayaran panjar bisa dilakukan dari rumah. Ini alur lengkapnya dan bagian mana yang tetap mengharuskan kamu datang.

A

Administrator

· 3 menit baca

Laptop terbuka di meja dengan secangkir teh di sampingnya

Salah satu pertanyaan yang paling sering masuk ke kami: "Apa benar sekarang bisa cerai online?" Jawabannya iya untuk sebagian besar tahapan, tetapi tidak untuk semuanya. Mari kita bedah.

Apa itu e-Court

e-Court adalah sistem layanan perkara elektronik milik Mahkamah Agung yang bisa diakses di ecourt.mahkamahagung.go.id. Sistem ini melayani pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan para pihak, sampai persidangan secara elektronik.

Hampir seluruh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri di Indonesia sudah terhubung, termasuk untuk perkara perceraian.

Alur pendaftaran

  1. Buat akun. Pilih pendaftaran sebagai Pengguna Lain bila kamu mengurus sendiri, atau lewat akun advokat bila diwakili kuasa hukum. Verifikasi dikirim ke email.
  2. Pilih pengadilan. Pastikan memilih pengadilan yang benar-benar berwenang atas domisilimu. Salah memilih di tahap ini berujung perkara tidak dapat diterima.
  3. Unggah surat gugatan. Berkas diunggah dalam format PDF, ditambah dokumen pendukung seperti KTP, buku nikah, dan kartu keluarga hasil pindai.
  4. Terima taksiran panjar. Sistem menghitung perkiraan biaya perkara dan menerbitkan kode pembayaran virtual account.
  5. Bayar panjar. Pembayaran bisa lewat transfer bank atau kanal pembayaran lain sesuai kode yang diterbitkan.
  6. Terima nomor perkara. Setelah pembayaran terkonfirmasi, perkara resmi terdaftar dan kamu mendapat nomor perkara serta jadwal sidang pertama.

Yang tetap harus dihadiri langsung

Di sinilah harapan sering tidak sesuai kenyataan. Beberapa tahap pada dasarnya sulit atau tidak bisa diwakilkan lewat layar:

  • Sidang mediasi. Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian lebih dulu, dan mediasi umumnya digelar tatap muka.
  • Sidang pembuktian dengan saksi. Saksi perlu hadir untuk diperiksa dan disumpah.
  • Sidang ikrar talak, khusus untuk perkara cerai talak.

Sebagian pengadilan memberi kelonggaran untuk sidang jarak jauh dalam kondisi tertentu, misalnya bila salah satu pihak berada di luar negeri. Ini bukan hak otomatis, melainkan harus dimohonkan dan disetujui majelis hakim.

e-Litigasi: persidangan elektronik

Kalau kedua pihak setuju, persidangan bisa dilanjutkan secara elektronik lewat e-Litigasi. Pertukaran jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dilakukan melalui unggahan dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan majelis.

Syaratnya, tergugat harus menyatakan persetujuannya. Kalau tergugat tidak setuju atau tidak merespons, sidang berjalan secara biasa.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Hasil pindai dokumen tidak terbaca jelas sehingga berkas dikembalikan.
  • Ukuran berkas melebihi batas unggah, membuat proses tertunda berhari-hari.
  • Melewatkan batas waktu pembayaran panjar, sehingga pendaftaran gugur dan harus diulang.
  • Lupa memantau akun e-Court, padahal panggilan sidang dikirim ke sana, bukan ke rumah.

Poin terakhir yang paling sering merugikan. Setelah mendaftar lewat e-Court, panggilan sidang dikirim secara elektronik ke domisili elektronik yang kamu daftarkan. Kalau tidak dipantau, kamu bisa dianggap tidak hadir tanpa pernah tahu ada panggilan.

Kalau kamu memakai jasa pendampingan, pemantauan akun ini menjadi tanggung jawab kuasa hukum, dan setiap perkembangan diteruskan kepadamu.

Catatan

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya detail yang berbeda, jadi sebaiknya konsultasikan situasimu langsung dengan pendamping hukum.

Punya pertanyaan soal kasusmu sendiri?

Artikel hanya bisa menjelaskan gambaran umum. Ceritakan situasimu, dan kami bantu petakan langkahnya. Gratis, tanpa syarat.

Data kamu hanya dipakai untuk menghubungi, tidak dibagikan ke pihak lain.

Artikel lain yang mungkin membantu