Syarat dan Langkah Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia
Dari menyiapkan berkas sampai sidang pertama, ini urutan yang perlu kamu lalui saat mengajukan perceraian, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Administrator
· 3 menit baca
Banyak orang menunda mengurus perceraian bukan karena ragu dengan keputusannya, tetapi karena tidak tahu harus mulai dari mana. Padahal alurnya cukup runtut. Berikut gambaran menyeluruh yang bisa kamu jadikan pegangan.
Menentukan pengadilan yang berwenang
Hal pertama yang perlu dipastikan adalah ke mana perkara diajukan.
- Pengadilan Agama untuk pasangan yang menikah secara Islam.
- Pengadilan Negeri untuk pasangan yang menikah secara non-Islam.
Soal lokasinya, aturan umumnya perkara diajukan di wilayah tempat tinggal pihak tergugat. Ada pengecualian: pada cerai talak, permohonan diajukan di wilayah tempat tinggal istri. Kalau alamat pasangan sudah tidak diketahui, perkara bisa diajukan di wilayah tempat tinggal penggugat dengan mekanisme pemanggilan melalui pengumuman.
Menyiapkan dokumen
Sebagian besar penundaan terjadi di tahap ini, jadi siapkan sejak awal:
- Buku nikah asli beserta fotokopi yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi KTP penggugat.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Akta kelahiran anak, bila kalian sudah memiliki anak.
- Surat keterangan domisili, bila alamat di KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang.
- Bukti kepemilikan harta bersama, bila kamu juga ingin menuntut pembagian harta.
Legalisir buku nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil tempat pernikahan dulu dicatat. Proses ini bisa memakan beberapa hari, jadi jangan ditinggal sampai akhir.
Menyusun surat gugatan
Surat gugatan memuat identitas kedua pihak, kronologi rumah tangga, alasan perceraian, dan hal-hal yang kamu minta diputuskan hakim. Alasan yang diterima pengadilan sudah diatur, di antaranya perselisihan terus-menerus, salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut, kekerasan dalam rumah tangga, atau salah satu pihak dijatuhi pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain putusnya perkawinan, kamu bisa sekaligus meminta hak asuh anak, nafkah anak, nafkah iddah dan mut'ah, serta pembagian harta bersama. Menggabungkannya dalam satu perkara jauh lebih hemat waktu dibanding mengajukannya terpisah nanti.
Mendaftar dan membayar panjar biaya
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di loket PTSP pengadilan atau secara daring lewat aplikasi e-Court. Setelah berkas diterima, kamu akan menerima taksiran panjar biaya perkara yang dibayarkan melalui bank yang ditunjuk. Simpan bukti pembayarannya, karena sisa panjar yang tidak terpakai bisa diambil kembali setelah perkara selesai.
Menjalani persidangan
Setelah nomor perkara terbit, pengadilan memanggil kedua pihak. Urutannya secara umum:
- Sidang pertama dan mediasi. Pengadilan wajib mengupayakan perdamaian lebih dulu. Tahap ini tidak bisa dilewati.
- Pembacaan gugatan dan jawaban. Tergugat diberi kesempatan menanggapi.
- Pembuktian. Masing-masing pihak mengajukan bukti surat dan saksi. Umumnya dibutuhkan dua orang saksi yang benar-benar mengetahui kondisi rumah tangga kalian.
- Kesimpulan dan putusan. Hakim membacakan putusan setelah menimbang seluruh bukti.
Setelah putusan dibacakan
Putusan belum langsung berkekuatan hukum tetap. Ada masa 14 hari bagi kedua pihak untuk mengajukan banding. Bila tidak ada banding, putusan berkekuatan tetap dan kamu bisa mengambil akta cerai di pengadilan. Akta cerai inilah dokumen yang nantinya dipakai untuk mengurus perubahan status di Dukcapil.
Kalau setelah membaca ini kamu masih ragu bagian mana yang paling sesuai dengan situasimu, itu wajar. Setiap rumah tangga punya konteks berbeda, dan ada detail yang baru terlihat setelah berkasnya diperiksa langsung.
Catatan
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya detail yang berbeda, jadi sebaiknya konsultasikan situasimu langsung dengan pendamping hukum.
Punya pertanyaan soal kasusmu sendiri?
Artikel hanya bisa menjelaskan gambaran umum. Ceritakan situasimu, dan kami bantu petakan langkahnya. Gratis, tanpa syarat.