Suami Tidak Mau Cerai atau Tanda Tangan, Apakah Tetap Bisa?

Persetujuan pasangan bukan syarat perceraian. Ini yang terjadi kalau suami menolak, tidak mau tanda tangan, atau menghilang sama sekali.

A

Administrator

· 2 menit baca

Dua cangkir teh di meja kayu dengan dua kursi saling berhadapan

Kalimat yang paling sering kami dengar dari istri yang ingin menggugat: "Tapi suami saya tidak mau tanda tangan." Kabar baiknya, tanda tangan pasangan bukan syarat perceraian.

Perceraian tidak butuh persetujuan kedua belah pihak

Baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, perkara bisa diajukan secara sepihak. Yang dibutuhkan adalah alasan yang diterima hukum, dokumen yang cukup, dan pengadilan yang berwenang — bukan restu pasangan.

Kalau kamu beragama Islam, jalur istri yang mengajukan disebut cerai gugat. Suami tidak perlu menandatangani apa pun di surat gugatan.

Kalau suami menolak datang

Pengadilan akan memanggilnya sesuai alamat yang tercantum. Kalau setelah dipanggil secara sah dia tidak hadir tanpa alasan, perkara bisa diputus verstek — tanpa kehadirannya.

Ini bukan jalan pintas yang otomatis. Pemanggilan harus dilakukan dengan benar. Salah alamat, atau panggilan tidak sampai, membuat sidang ditunda dan dipanggil ulang.

Kalau suami menghilang

Bila alamat terakhir tidak diketahui, pengadilan memakai pemanggilan lewat pengumuman. Tenggatnya lebih panjang — sering dihitung dalam bulan, bukan minggu — tetapi perkara tetap bisa dilanjutkan.

Yang perlu kamu siapkan sejak awal: alamat terakhir yang diketahui, kontak keluarga atau tempat kerja, dan kronologi kapan komunikasi terputus. Semakin rapi catatannya, semakin kecil peluang perkara tertahan di tahap panggilan.

Yang tidak bisa dipaksa

Kamu tidak bisa memaksa suami menandatangani kesepakatan damai, pembagian harta, atau pengasuhan anak di luar pengadilan. Kalau dia menolak berunding, tuntutan itu diajukan di dalam gugatan supaya hakim yang memutus.

Ini justru alasan kenapa perkara sepihak sebaiknya tidak diurus sendirian dari awal. Satu kesalahan di identitas atau alamat tergugat bisa menambah berbulan-bulan.

Untuk wilayah Jabodetabek, kami biasa menyesuaikan langkahnya dengan pengadilan setempat — misalnya Pengadilan Agama Bekasi atau Tangerang — karena kebiasaan pemanggilan tiap pengadilan sedikit berbeda.

Catatan

Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya detail yang berbeda, jadi sebaiknya konsultasikan situasimu langsung dengan pendamping hukum.

Punya pertanyaan soal kasusmu sendiri?

Artikel hanya bisa menjelaskan gambaran umum. Ceritakan situasimu, dan kami bantu petakan langkahnya. Gratis, tanpa syarat.

Data kamu hanya dipakai untuk menghubungi, tidak dibagikan ke pihak lain.

Artikel lain yang mungkin membantu